Dekonstruksi Hukum: Antara KOK TONG Kopitiam, Lau's Kopitiam dan KOPITIAM

Sengketa Merek

Dekonstruksi Hukum: Antara KOK TONG Kopitiam, Lau's Kopitiam dan KOPITIAM

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2015 09:35 WIB
Jakarta - Atas nama UU Merek, Mahkamah Agung (MA) memenangkan KOPITIAM dan memerintahkan KOK TONG Kopitiam dan Lau's Kopitiam berganti nama. Tapi publik akhirnya bertanya-tanya karena 'kopitiam' adalah kata umum yang berarti 'kedai kopi'.

Sejarah Property Right

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (17/4/2015), merek sebagai bagian dari property right sejatinya bukanlah hukum yang berasal dari semangat bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang mengenal asas gotong royong dan berkeadilan sosial, tidak menumbuhkembangkan nilai-nilai property right dalam kehidupan sehari-hari sejak dahulu kala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, contohnya. Meski aturan itu berasal dari Belanda dan dibawa penjajah, tetapi bangsa Indonesia juga sejak dahulu kala menolak pencurian hidup di lingkungannya. Maka Pasal 363 KUHP itu bisa diterima oleh masyarakat. Larangan itu juga bagian dari ajaran 'molimo' yaitu madat, madon, minum, main, dan maling.

Pemegang property right pertama di dunia adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Mereka mematenkan temuan-temuan mereka di Venice, Italia pada tahun 1470. Adapun di Inggris pertama kali property right dengan lahirnya Statute of Monopolies pada tahun 1623. Amerika Serikat baru mempunyai UU Paten tahun 1791.

Dengan banyaknya aturan property right itu, lantas dibuatlah pertemuan internasional muncullah Paris Convention for Protection of Industrial Property yang ditandatangani pada 20 Maret 1883. Konvensi ini lalu direvisi:
a. Direvisi di Brussels pada 14 Desember 1990
b. Direvisi di Washington pada 2 Juni 2011
c. Direvisi di The Hague pada 6 November 1925
d. Direvisi di London pada 2 Juli 1934
e. Direvisi di Losbon pada 31 Oktober 1958
f. Direvisi di Stockholm pada 14 Juli 1967
g. Diamandemen di Paris pada 28 September 1979

Atas perkembangan dunia global ini, lalu pemerintah Indonesia merativikasi lewat Keputusan Presiden Nomor 24/1979 yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997. Keppres ini lalu menjadi dasar lahirnya UU Merek. Dalam Pasal 5 huruf c UU Merek memberikan contoh berupa 'tengkorak di atas dua tulang yang bersilang' secara umum diketahui sebagai tanda bahaya sehingga tidak dapat digunakan sebagai merek.

Dalam UU Merek juga dikenal dengan istilah 'domain public' atau 'milik umum' yang bisa dimaknai sebagai 'tanda-tanda yang karena telah dikenal dan dikapai secara luas serta bebas di kalangan masyarakat tidak lagi cukup untuk dipakai sebagai pengenal bagi keperluan pribadi dari orang tertentu'.

Kopitiam

Kopi tiam atau bisa ditulis kopitiam adalah sebuah bahasa percampuran melayu dan bahasa etnis Tionghoa dan menjadi bagian dari bahasa yang hidup di Indonesia. 'Kopi tiam' ditulis dengan beragam varian, dari mulai 'kopi tiam', 'kopitiam' atau langsung merujuk dengan menggunakan huruf Tiongkok. Kopi berarti kopi dan tiam berarti kedai, sehingga kopi tiam/kopitiam berarti kedai kopi.

Di Singapura, bisnis kopitiam/kedai kopi diprakarasi oleh imigran Tionghoa etnis Hainanese yang pada mulanya adalah pekerja kasar. Dikarenakan adanya keinginan meningkatkan taraf hidupnya, maka mereka membuka kopitiam/kedai kopi, roti, makanan--sesuai dengan keahliannya dalam memasak.

Mereka mulai membuka kopitiam/kedai kopi pada awal abag ke-19 di dekar perkebunan dengan konsumen utama dari pekerja imigran Tiongkok, India dan Malaysia. Selain menjual kopi, kedai itu juga menjual makanan ringan, snack hingga makanan berat. Para pemilik kedai kopi itu hanya bermodal rumah-rumahan dari kayu dengan meja, kursi sebagai tempat makannya.

Memasuki abad ke-20, kedai kopi ala kopitiam ini lalu mulai 'naik kelas' dengan didirikannya Killiney Road pada 1919 oleh seorang imigran Hainan.

"Terletak di sepanjang jalan yang sibuk di Killiney Road, toko tersebut didirikan pada akhir 1919. Pada saat itu, walaupun berupa toko kuno dan sederhana, roto panggang dan minuman hangatnya sangat populer di antara banyak orang. Meskipun itu hanya kopitiam (kedai kopi) Hainan biasa, mereka menyajikan kopi dan teh seduh dengan kualitas yang baik, belum lagi roti bakar tradisional," demikian tulis Killiney Kopitiam dalam websitenya.

Tidak hanya di Singapura dan Malaysia, di Indonesia, kopitiam juga masuk ke daerah Sumatera dan Kalimantan bagian utara. Hampir di tiap sudut kota berdiri kedai kopi (kopitiam). Namun di era Orde Baru yang tabu menonjolkan identitas Tiongkok, memaksa penggunaan istilah 'kopi tiam' disamarkan. Seiring tumbangnya Soeharto, muncullah Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang membatalkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina tentang pembatasan penyelenggaraan adat kegiatan Tionghoa. Setelah larangan ini dicabut, perlahan, identitas Tionghoa mulai tampil di area publik.

KOPITIAM
Abdul Alex Soelystio mendaftarkan merek KOPITIAM pada 18 Oktober 1996. Ia mengantongi nomor merek dari Kemenkum HAM dengan nomor IDM00030899. Merek KOPITIAM bercirikan penggunaan huruf besar dengan warna orange. Lantas Abdul Alex memperpanjang hak merek itu pada 14 Maret 2005.

KOK TONG Kopitiam

Paimin Halim mendaftarkan kedai kopinya pada 4 Desember 2006 dengan nama merek KOK TONG Kopitiam. Kafe milik Paimin menonjolkan merek KOK TONG, dan kata 'kopitiam' merupakan identitas bahwa kafe itu adalah kedai kopi.

Lau's Kopitiam

Phiko Leo Putra mendaftarkan kedai kopi Lau's Kopitiam pada 16 September 2013. Sama dengan KOK TONG Kopitiam, kafe milik Phiko menonjolkan merek Lau's, dan kata 'kopitiam' merupakan identitas bahwa kafe itu adalah kedai kopi.

Penerapan Hukum oleh MA
MA menyatakan KOPITIAM sebagai pemenang saat melawan KOK TONG Kopitiam dan Lau's Kopitiam. Saat mengadili KOPITIAM Vs KOK TONG Kopitiam pada 2013, hakim agung Nurul Elmiyah menyatakan dissenting opinion.

"Seharusnya merek generik 'KOPITIAM' tidak dapat didaftar berdasarkan Pasal 5 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek," ujar Nurul.

Demikian juga dengan hakim agung Syamsul Maarif. Ia menyatakan KOPITIAM tidak berhak memiliki hak ekslusif atas kata KOPITIAM.

"KOPITIAM adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai yang menjual kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya sehingga dalam perkara a quo dominan dalam menentukan ada tidak adanya persamaan pada pokoknya pada merek 'Kok Tong Kopitiam' milik pemohon PK adalah bukan pada kata 'KOPITIAM' tetapi pada kata 'KOK TONG'. Oleh karena itu merek 'Kok Tong Kopitiam,' tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek 'KOPITIAM'," kata Syamsul.

Apa daya, Nurul Elmiah dan Syamsul Maarif kalah suara dengan 3 hakim agung lainnya sehingga KOPITIAM menang dan memerintahkan KOK TONG berganti nama

Begitu juga saat KOPITIAM saat digugat oleh Lau's Kopitiam. MA kembali memenangkan KOPITIAM. Anehnya, Syamsul Maarif pada vonis Lau's Kopitiam berbalik arah mendukung KOPITIAM. Tanpa menjelaskan dalam putusan itu, mengapa Syamsul berubah pandangan.

"Pencari keadilan harus diberikan pertimbangan yang jelas dan rasional kenapa berubah," kata ahli hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono.

Lalu, benarkah Lau's Kopitiam dan KOK TONG Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM? Berikut gambar kedua merek tersebut:


(asp/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads