Hanif menjelaskan untuk langkah hukum, pemerintah sudah memberikan pendampingan dengan menyertakan pengacara.
"Menugaskan pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Karni binti Medi Tarsim dalam setiap persidangan sampai pada tingkat tertinggi," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Jumat (17/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah menyampaikan pendekatan kepada keluarga korban agar Karni bisa diberikan maaf. Begitupun Duta Besar RI di Riyadh serta Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah sudah menemui pejabat tinggi terkait di Arab Saudi.
"KJRI Jeddah menyampaikan surat permohonan pemaafan keluarga Karni Binti Medi Tarsim kepada Raja Arab Saudi dan pihak keluarga korban. Namun keluarga korban menolak memberikan maaf karena pembunuhan dianggap keji," tuturnya.
Namun, kebijakan pemerintah Arab Saudi yang tidak memberikan notifikasi terlebih dulu sebelum eksekusi sangat disesali. Secara tegas, pemerintah lewat Kemlu sudah menyampaikan kekecewaannya dengan memanggil langsung Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al-Mubarak.
Apalagi mengingat satu hari sebelum Karni dieksekusi, KJRI Jeddah menyambangi penjara Madinah. Namun, tak ada informasi pemberitahuan terkait pelaksanaan eksekusi.
"Kekecewaan Pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu seperti lazimnya dalam hubungan internasional," katanya.
Lanjutnya, pemerintah Indonesia akan terus melakukan upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk yang terancam hukuman mati. Menurut Hanif, dalam periode Juli 2011 - 31 Maret 2015, pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.
Adapun sejak Januari 2015 hingga 15 April 2015, pemerintah Arab Saudi sudah menghukum mati 61 orang, dimana 36 orang diantaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing.
Warga negara asing tersebut berkewarganegaraan Suriah (5), Pakistan (10), Myanmar (1), Yordania (3), Yaman (3), India (1), Filipina (1) dan Indonesia (1). Hukuman mati ini dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana kasus pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
(hat/ahy)











































