"Kita punya firasat waktu Siti Zaenab dieksekusi, kita punya firasat Karni tak lama lagi," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI BHI), Lalu M Iqbal, di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Kuatnya firasat tersebut karena melihat kasus yang membelit Karni terbilang cukup berat. Yaitu pembunuhan terhadap balita tempat dia bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Karni mengakui bahwa hubungan dengan majikannya tersebut sangat baik. Bahkan, sang majikan memperpanjang kontrak kerja Karni.
"Ini yang membuat majikan sangat marah, karena hubungan mereka sangat baik tapi Karni melakukan itu (pembunuhan)," ujar Iqbal.
Dalam sepekan pemerintah Arab Saudi mengeksekusi dua buruh migran Indonesia. Karni binti Medi Tarsim dieksekusi Kamis (16/4/2015).
Sebelumnya Siti Zaenab Binti Duhri pada Selasa (14/4/2015), juga dihukum mati pemerintah Saudi. Zaenab didakwa atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Pemerintah RI melayangkan nota keberatan atas tindakan Arab Saudi yang tidak memberikan notifikasi atau pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia terkait rencana hukuman mati tersebut. Mau tidak mau pemerintah RI mengambil langkah diplomatis dengan menarik pulang Duta Besar RI di Saudi Arabia.
(ahy/hat)










































