Ketua KPU Husni Kamil Manik, menyebut jika anggaran tak kunjung disepakati, maka Pilkada di daerah itu terancam ditunda.
"Kami telah antisipasi dalam Peraturan KPU, karena undang-undang telah sโebutkan beberapa alasan penundaan (Pilkada), yaitu termasuk 'gangguan lainnya'. Maka klarifikasi dana tak tersedia ini kami buat sebagai 'gangguan lainnya'," ujar Husni Kamil Manik dalam rapat Panja Pilkada di komisi II Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โSementara, Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, bahwa sebanyak 206 daerah lain yang anggarannya sudah mendapat persetujuan Pemda dan DPRD, tidak serta merta anggaran itu langsung cair, karena baru sebatas selesai pembahasan.
"Dalam pertemuan dengan KPU Provinsi, dilaporkan kabupaten/kota yang sudah tandatangan NPHB (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) baru satu kabupaten (yang sudah tandatangan), itu pun belum terima salinan penandatangan NPHB-nya yaitu Kota Cilegon," papar Arief Budiman.
Menurut Arief, meski ada daerah yang sudah selesai pembahasan anggaran untuk Pilkadanya dan mendapat persetujuan Pemda dengan DPRD, tapi selama NPHB belum diteken maka anggaran itu belum bisa digunakan.
"Jadi walaupun pembahasan anggaran selesai, sepanjang NPHB belum ditandatangani agak mengkhawatirkan KPU. Ditandatangani saja belum, apalagi pencarian anggarannya," ujarnya.
Padahal tahapan Pilkada secara resmi akan dimulai pada Jumat (17/4) yang ditandai dengan penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK-2), cikal bakal Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Yang sudah ditandatangani saja pada prakteknya pencairannya molor. Sehingga kita dorong pembahasan bisa selesai dan NPHB bisa ditandatangani," tegas mantan ketua KPU Jatim itu.
(bal/hat)











































