"KPU kan tidak dalam kapasitas untuk mengatakan kepengurusan mana yang sah, tugas KPU mengikuti ketentuan norma UU sebagai sebuah norma untuk memberikan kepastian hukum," kata Ida Budhiati di sela rapat panja dengan KPU di depan ruang rapat komisi II gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015) malam.
βIda menjelaskan, dalam UU Parpol KPU harus merujuk pada kepengurusan parpol yang mengantongi SK menkum HAM. Namun, masalahnya bagaimana jika SK tersebut dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β"Kecuali para pihak menempuh suatu upaya perdamaian, maka hanya satu kepengurusan yang bisa diterima pendaftarannya untuk mengusung satu calon," imbuhnya.
Ida membantah KPU membuat norma baru dari UU Parpol soal tidak akan menerima pendaftaran jika SK kepengurusan dalam gugatan yang tertuang dalam PKPU. Menurutnya, KPU harus tunduk pada putusan pengadilan.
β"Norma baru yang mana? KPU tetap konsisten dengan SK Menkumham. Tapi dalam pemeriksaan perkara ada perintah pengadilan, untuk itu KPU membuat skenario kebijakan apabila parpol sedang dalam sengketa dan ada perintah lakukan penundaan terhadap putusan Kemenkumham," tuturnya.
"Dalam kebijakan ini KPU perhatikan aspek kepastian hukum yaitu teks di UU dan aspek kemanfaatan dan keadilan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, SK Menkumham untuk kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono digugat oleh kubu Aburizal Bakrie di PTUN hingga muncul putusan sela yang membuat pemberlakuan SK tersebut ditunda.
Sementara SK Menkumham untuk kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy telah dibatalkan oleh PTUN. Namun Menkumham mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan hingga kini masih dalam proses.
(iqb/ahy)











































