Terdakwa pingsan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Rohani Sihombing membacakan hasil visum Hermin alias Cici yakni PRT yang dianiaya hingga tewas. Sidang itu berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan,Kamis (16/4/2015), dipimpin hakim H Aksir.
Mengetahui terdakwa pingsan, hakim langsung memerintahkan pengawal tahanan untuk membawa terdakwa ke rumah sakit terdekat guna menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUH Pidana jo Pasal 44 Ayat 1 dan 3 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat 3 jo 55 KUHPidana Pasal 221 jo 55 KUHPidana jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain tewasnya Cici yang mayatnya dibuang ke Kabupaten Karo beberapa waktu lalu, ada tiga PRT lainnya yang mengaku dianiaya oleh keluarga Syamsul Anwar dan Bibi Radika yakni Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang. Namun ketiga PRT ini berhasil selamat dari rumah majikannya yang terletak di Jalan Beo, Medan.
Selain Bibi, ada beberapa terdakwa dalam kasus ini termasuk suami dan anaknya. Sebagian sudah selesai sidang dan divonis, ada yang masih menjalani sidang dan ada juga yang belum disidang.
(ahy/ahy)