Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan 36 WNI yang terancam eksekusi mati karena ini terkait kasus pidana sihir, zinah, dan pembunuhan.
"Ada 36 WNI terancam hukuman mati di Arab, dari itu ada macam pidana sihir, zinah, pembunuhan," kata Iqbal di Ruang Palapa, Kemlu, Jl Pejambon No 6, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada Tuti binti Susilowati yang (putusan) sudah inkrah tapi kita berhasil mengajukan PK sehingga mulai lagi dari awal dan hakimnya diganti," sebutnya.
Kemudian, dia menjelaskan ada sistem hukum yang berbeda terkait eksekusi mati di Arab Saudi. Menurutnya, dalam pengadilan Arab Saudi menyatakan yang harus memberikan notifikasi pemberitahuan sebelum eksekusi mati adalah ahli waris korban
"Kondisi pengadilan di Arab sangat tinggi. Yang diwajibkan beri notifikasi adalah ahli waris korban. Kenapa? karena sebelum itu jaksa penuntut umum menanyakan apakah kamu akan memberikan maaf? Sampai tiga kali. Karena satu saja ahli waris memberikan maaf, hukuman mati itu gugur," sebutnya.
(hat/ahy)