Terima Judi Togel via BBM, Pengusaha Alat Musik Ini Dibekuk Polisi

Terima Judi Togel via BBM, Pengusaha Alat Musik Ini Dibekuk Polisi

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 22:33 WIB
Terima Judi Togel via BBM, Pengusaha Alat Musik Ini Dibekuk Polisi
Jakarta - Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Samuel Hiantono (38) di Komplek Perumahan Citra II Pegadungan, Kalideres, Jakbar. Pengusaha sewa alat musik band ini ditangkap karena menyelenggarakan judi togel Singapura secara online.

"Tersangka Samuel Hiantono ini tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di rumahnya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

‎Menurut Didik, tersangka sudah menjalankan kegiatannya itu selama hampir 2 tahun. Dalam satu bulan, capaian omset perjudian tersebut hampir Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik juga berhasil identidikasi barang bukti uang sekitar Rp 280 juta dari tersangka," imbuhnya.

Selain uang tunai, polisi juga menyita 3 unit telepon genggam, 1 bendel rekapan judi, 2 buah buku Tabungan BCA, 2 buah token key BCA dan 1 unit CPU‎.

‎Terpisah, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka merupakan level agen yang menerima taruhan judi Togel Singapura online dari para pemain. Setelah taruhan dari para pemain ini terkumpul, tersangka menyetorkannya kepada bosnya level bandar.

"Tersangka ini bertugas mengumpulkan taruhan dari para pemain yang selanjutnya akan dikirimkan ke rekening bandarnya," ujar Handik.

Sementara itu, tersangka menerima taruhan para pemain melalui fasilitas Short Messaging Service (SMS), WhatsApp (WA) hingga BlackBerry Messanger. "Ada juga yang kirim lewat email," tutupnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka Samuel dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Tersangka juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI No 8 Tahun 2010 tentang ‎pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


(mei/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads