Kubu Ical Laporkan Agung Cs ke Polda Papua

Kubu Ical Laporkan Agung Cs ke Polda Papua

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 18:31 WIB
Kubu Ical Laporkan Agung Cs ke Polda Papua
Jayapura - Konflik Partai Golkar semakin meruncing di Papua. Pada Kamis (16/4/2015) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Papua kubu Aburizal Bakrie (Ical) melaporkan kelompok DPD Golkar versi Agung Laksono (AL) ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

Kuasa hukum kubu Ical, Zeffnat Masnifit menyatakan, laporan itu disampaikan sekitar pukul 12.30 WIT. Ada tiga nama yang dilaporkan, yakni Paskalis Kossay, Jhon Tabo dan Viktor Abaidata. Masing-masing sebagai Plt Ketua, Ketua Harian dan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua versi AL.

"Dilaporkan terkait dugaan kasus pembohongan publik yang dilakukan pelaksana tugas DPD Partai Golkar Papua versi AL,” kata Zeffnat Masnifit kepada wartawan di Jayapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan Zeffnat, ada tiga hal yang jadi dasar laporan itu. Pertama melakukan rekruitmen dan mendeklarasikan kepengurusan Partai Golkar tanpa melalui mekanisme organisasi. Kemudian memasuki dan menduduki kantor DPD Partai Golkar Provinsi Papua di Jalan Percetakan Negara No 19, Kota Jayapura secara paksa, berikut gunakan kop surat dan stempel partai untuk melakukan proses administrasi.

Selain itu, terlapor juga dinyatakan telah mengancam staf kantor dan kader Partai Golkar yang tidak mengikuti arahan dan keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh para terlapor.

Pada hari ini kedua kubu juga melakukan pertemuan. Hasil pertemuan itu, ada tiga kesepakatan bersama. Pertama kantor DPD Partai Golkar Papua tak boleh digunakan kedua belah pihak untuk melaksanakan aktivitas apa pun.

Poin kedua, jika pihak AL mau melaksanakan konsolidasi, harus sepengetahuan pihak Ical. Kesepakatan ketiga, untuk konsolidasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan sebagainya terkait Pilkada, akan ditunda sampai bulan depan, setelah adanya putusan tetap PTUN Jakarta.


(rul/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads