"Ini bukan domain pimpinan. Ini domain pimpinan fraksi. Kita tidak bisa ikut campur," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Kubu Agung menyebut rotasi yang dilakukan Ical cs itu menyalahi kesepakatan mediasi yang juga dihadiri oleh Fadli. Hal itu dibantah oleh Fadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, PTUN mengetok putusan sela yang menunda pemberlakuan SK Menkum HAM. Menurut Fadli, dengan demikian status quo tetap berlaku yaitu Ketua Fraksi adalah Ade Komaruddin.
"Itu memperkokoh status quo. Kami tidak ambil keputusan. Kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kubu Aburizal Bakrie (Ical) melakukan rotasi besar-besaran anggota Fraksi Partai Golongan Karya di Dewan Perwakilan Rakyat. Ada total 56 posisi di komisi dan alat kelengkapan DPR yang dirotasi.
Surat rotasi yang terbit Kamis, 9 April 2015 lalu itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Ical di DPR Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo. Rotasi dilakukan hanya beberapa hari setelah terjadi kesepakatan damai pasca upaya perebutan ruang Fraksi Golkar oleh pendukung Agung Laksono dari kubu Ical. Namun Bambang membantah data itu dan menyebut hanya belasan loyalis Agung yang dirotasi.
(imk/trq)










































