"Penjualan itu tidak dilarang, tapi diatur. Masa ada kaitannya dengan kita punya saham di (PT) Delta. Saham kita di (PT) Delta itu tahun 1970, kenapa kok sekarang baru diungkit-ungkit," kata Wagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Djarot mengatakan, dalam Permendag tersebut tidak ada larangan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. Sehingga PT Delta akan tetap memproduksi minuman keras tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab menurut Djarot, permintaan konsumsi minuman beralkohol tak dapat dihentikan. Setidaknya bagi para turis asing, konsumsi miras tak dapat dilarang.
"Fair aja. Kalau seperti ini bagaimana dengan orang luar yang ada di sini. Bagaimana wisata kita," kata Djarot.
Pemprov justru khawatir dengan kemungkinan banyaknya pelanggaran atas aturan tersebut. Dampak dari minuman beralkohol yang dioplos justru jauh lebih berbahaya dari alkohol yang beredar selama ini.
"Ini dampaknya, yang menanggung kan dari Mendag. Kalau seperti mafia zaman Al Capone, betul lho itu kemana-mana. Yang kami khawatirkan, itu justru miras yang tidak berlisensi dan membahayakan," tutup mantan Walikota Blitar ini.
(kff/vid)











































