Jaksa Tangkap Buron Korupsi di Rumah Dinas Wali Kota Samarinda

Jaksa Tangkap Buron Korupsi di Rumah Dinas Wali Kota Samarinda

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 17:25 WIB
Jakarta - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dan tim jaksa Kejari Samarinda menangkap terpidana atas nama Adi Azwar alias Angga bin Zainal Abidin yang tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan dana Koperasi Unit Tani (KUT). Adi Azwar ditangkap di rumah dinas Wali Kota Samarinda.

"DPO Adi Azwar yang ditangkap tadi adalah ketua salah satu ormas yang sedang menghadiri acara ramah tamah di rumah dinas Wali Kota. Diamankan di rumah dinas Wali Kota Samarinda," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).

Tony menambahkan tim jaksa itu dibantu pula dengan tim intelijen Kejagung serta Polresta Samarinda. Penangkapan dilakukan pukul 14.46 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi Azwar dieksekusi jaksa berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung nomor 525 K/Pid/2002 tertanggal 25 April 2005. Terpidana asal Kejari Kebumen itu terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan dana KUT melalui Bank BRI cabang Kebumen dengan nilai kredit Rp 1.435.444.378.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan semasa terpidana menjabat sebagai Ketua Lembaga Pembinaan Petani Nahdlatul Ulama (LP2NU) pada tahun 1999-2000," imbuh Tony.

Adi Azwar dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Kini dirinya telah diamankan jaksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads