"DPO Adi Azwar yang ditangkap tadi adalah ketua salah satu ormas yang sedang menghadiri acara ramah tamah di rumah dinas Wali Kota. Diamankan di rumah dinas Wali Kota Samarinda," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).
Tony menambahkan tim jaksa itu dibantu pula dengan tim intelijen Kejagung serta Polresta Samarinda. Penangkapan dilakukan pukul 14.46 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan semasa terpidana menjabat sebagai Ketua Lembaga Pembinaan Petani Nahdlatul Ulama (LP2NU) pada tahun 1999-2000," imbuh Tony.
Adi Azwar dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Kini dirinya telah diamankan jaksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(dha/fjr)











































