"Nggak akan memenuhi kuorum," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus saat berbincang, Kamis (16/4/2015).
Usulan hak menyatakan pendapat itu bisa dilakukan bila disahkan lewat rapat paripurna. Rapat paripurna itu sendiri harus dihadiri minimal 3/4 dari 106 anggota DPRD DKI, yakni 79,5 orang alias 80 orang. Kemudian usulan hak angket harus disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir, yakni 53 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, hanya tersisa paling tidak 57 orang anggota DPRD pendukung HMP, padahal syarat kuorum rapat paripurna adalah 80 orang yang harus hadir secara fisik.
"Kita anggap HMP tidak perlu. Marilah melayani masyarakat!" ucap Bestari.
Meski begitu, Bestari perlu berkonsultasi dengan DPP NasDem untuk memastikan apakah anggotanya harus hadir pada rapat paripurna tentang hak angket nanti. Rencananya, DPRD bakal menggelar Rapat Pimpinan Gabungan soal HMP, segera, meski belum pasti betul kapan digelar.
"Hasil Rapimgab nanti akan saya komunikasikan dengan DPP NasDem untuk mendapatkan penguatan sikap kita," kata Bestari.
(dnu/fjr)











































