Pemerintah Tidak Boleh Alihkan Hak Milik Korban Tsunami

Pemerintah Tidak Boleh Alihkan Hak Milik Korban Tsunami

- detikNews
Sabtu, 12 Feb 2005 01:10 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak boleh melakukan pengalihan hak milik atas tanah atau properti lainnya milik korban meninggal akibat bencana di Aceh dan Sumut. Hal itu berlaku, meskipun batas keberadaan fisiknya sudah tidak jelas dan dokumen pendukungnya juga tidak memadai.Demikian bunyi fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPUA) tentang masalah kepemilikan hak tanah dan hak ahli warisnya di daerah-daerah yang terlanda tsunami."Bila nanti ada perselisihan, harus diselesaikan melalui Mahkamah Syariah bukan di Pengadilan Negeri," kata Ketua MPUA Muslim Ibrahim kepada wartawan usai mengikuti presentasi Draft Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, di Istana Negara, Jl. Medan Utara, Jumat (11/2/2005).Menurut Muslim, Fatwa tersebut sengaja dikeluarkan sebagai antisipasi kemungkinan timbulnya kasus perebutan tanah antar warga saat menelusuri kembali keberadaan tempat tinggalnya."Termasuk menghindari kasus penjarahan lahan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kemudian dijual atau meminta ganti rugi dengan harga yang sangat tinggi kepada pemerintah sehubungan dengan akan dimulainya tahapan pembangunan kembali Aceh pada bulan April mendatang," kata dia.Mengenai kekhawatiran tersebut, Ketua Bappenas Sri Mulyani yang ditemui terpisah menyatakan bahwa pemerintah mendukung langkah antisipasi dari MPUA. Pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) telah mengimbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akte Tanah untuk memproses dengan sangat hati-hati tiap permintaan sertifikat tanah.Apabila bukti atau dokumen legal pendukungnya tidak kuat, kata Sri, sebaiknya permintaan tersebut tidak dipenuhi. "Pada prinsipnya, hak-hak masyarakat terhadap properti atau aset lain yang dimilikinya tidak akan dihapuskan," ujarnya.Agar dapat lebih awal memberikan kepastian, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk Pokja untuk menelaah secara detail semua aspek hukum mengenai hak kepemilikan tanah dan hak warisnya. Keanggotaan Pokja ini merupakan gabungan antara unsur Depdagri, BPN, Kejaksaan, MA dan Pemda setempat."Dalam rencana induk yang sedang kami susun, akan ada rekomendasi mengenai penyelesaian masalah hak kepemilikan," demikian Sri Mulyani. (fab/)


Berita Terkait