Rampok Apotek 24 Jam di Tangerang, Ferdi Dibekuk Polisi

Rampok Apotek 24 Jam di Tangerang, Ferdi Dibekuk Polisi

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 16:28 WIB
Rampok Apotek 24 Jam di Tangerang, Ferdi Dibekuk Polisi
Mei Amelia R/detikcom
Jakarta - Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Ferdi atas kasus perampokan di sebuah apotek 24 jam di kawasan Tangerang. Pria berusia 28 tahun itu ditembak betis kanannya karena melawan saat ditangkap polisi.

"Tersangka bersama 4 rekannya merampok uang sebesar Rp 14 juta di apotek di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan, Kamis (15/4/2015).

‎Perampokan apotek yang beralamat di Jl KH Hasyim Ashari, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondok, Kota Tangerang itu terjadi pada tanggal 13 Januari 2015 dini hari lalu. Di situ, Ferdi Cs mendatangi lokasi pada saat apotek sedang sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengambil momen saat TKP sepi dari masyarakat sehingga pelaku lebih leluasa," ujarnya.

Mereka datang menggunakan 2 unit motor, lalu masuk ke dalam apotek. Para tersangka lalu menodongkan senjata tajam berupa pisau ke kasir dan memaksa untuk mengeluarkan seluruh uang yang ada di kas.

"Setelah berhasil mendapatkan barang-barang dan uang hasil curian, kemudian para tersangka menyekap para korbannya dengan melakban mulut dan mengikat kaki serta tangan korban," jelasnya.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka melakukan survei terlebih dahulu sebelum beraksi.

"Kemudian mereka membagi-bagi peran, ada yang bertugas sebagai pengawas, ‎eksekutor, dan kapten," ujar Handik.

Tersangka melakukan aksinya bersama 4 pelaku lainnya yang masih DPO yakni Imam, Sule, Said dan Maman.‎ Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang, tanggal 9 April 2015 lalu.

"Namun saat akan ditangkap tersangka melawan sehingga kami berikan tembakan peringatan. Setelah diberikan tembakan peringatan tersangka tidak mengindahkannya sehingga kami berikan tembakan terarah dan terukur," jelasnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 300 ribu. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(mei/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads