"Berdasarkan Undang-undang partai politik, keputusan Mahkamah Partai Golkar itu sudah final dan mengikat. Salah tempat kalau sampai harus ke PTUN, salah alamat. Kan sebenarnya Menkum HAM hanya meng-copy paste keputusan Mahkamah Partai," kata OC saat berbincang, Kamis (16/4/2015).
OC mempertanyakan langkah hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggugat SK Menkum HAM ke PTUN. Telebih, masih kata OC, Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukum kubu Ical pernah menyatakan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut OC, seharusnya, pasca keputusan Mahkamah Partai Golkar, konflik internal Golkar sudah berakhir. Agung Laksono seharusnya sudah bisa dengan nyaman memimpin Golkar. "Jadi, mengapa harus diperdebatkan kembali?" tutur OC.
(trq/van)











































