FPKB DPRD DKI: Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok Dagelan, Ngapain Diteruskan

FPKB DPRD DKI: Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok Dagelan, Ngapain Diteruskan

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 15:47 WIB
FPKB DPRD DKI: Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok Dagelan, Ngapain Diteruskan
Jakarta - Fraksi PKB DPRD menegaskan sikapnya tak mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat. Maka bertambah banyak pula jumlah fraksi yang tak mendukung HMP terhadap Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) itu. ‎

"(Bila banyak yang tak dukung HMP) Lalu bagaimana mau diparipurnakan? Rapat Badan Musyawarah saja belum. Ini dagelan, sudah. Lucu-lucuan saja ini, ngapain diteruskan," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Hasbiallah Ilyas saat berbincang, Kamis (16/4/2015).

Syarat kuorum untuk rapat paripurna tentang HMP adalah dihadiri minimal 3/4 dari 106 anggota DPRD DKI, yakni 79,5 orang alias 80 orang. Kemudian usulan hak angket harus disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir, yakni 53 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Kini sudah ada Fraksi PDIP (28 orang), Hanura (10 orang), PKB (6 orang), dan NasDem (5) yang menolak HMP. Dengan demikian total ada 49 orang jumlah fraksi-fraksi penolak HMP itu.

Hasbiallah yakin kuorum rapat rapat paripurna HMP bakal gagal teralisasi. "Nggak akan sampai jumlah itu (kuorum) terpenuhi," ujar Hasbiallah.

Dari awal, sejak pengguliran hak angket, Hasbiallah menyatakan fraksinya tak terlalu mendukung karena seharusnya hak angket dilalui dengan hak interpelasi. Namun usulan PKB yang ingin hak interpelasi kalah oleh usulan penggunaan hak angket kala itu. Hak angket-pun bergulir, namun Ahok sendiri justru tak dipanggil Tim Angket DPRD untuk memberikan keterangan.

"‎Bagaimana hak angket mau diteruskan menjadi HMP? Ahoknya saja tidak dipanggil. Harusnya dipanggil untuk klarifikasi. Ini sudah tidak pas HMP-nya," kata Hasbiallah.
(dnu/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads