"(Bila banyak yang tak dukung HMP) Lalu bagaimana mau diparipurnakan? Rapat Badan Musyawarah saja belum. Ini dagelan, sudah. Lucu-lucuan saja ini, ngapain diteruskan," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Hasbiallah Ilyas saat berbincang, Kamis (16/4/2015).
Syarat kuorum untuk rapat paripurna tentang HMP adalah dihadiri minimal 3/4 dari 106 anggota DPRD DKI, yakni 79,5 orang alias 80 orang. Kemudian usulan hak angket harus disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir, yakni 53 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbiallah yakin kuorum rapat rapat paripurna HMP bakal gagal teralisasi. "Nggak akan sampai jumlah itu (kuorum) terpenuhi," ujar Hasbiallah.
Dari awal, sejak pengguliran hak angket, Hasbiallah menyatakan fraksinya tak terlalu mendukung karena seharusnya hak angket dilalui dengan hak interpelasi. Namun usulan PKB yang ingin hak interpelasi kalah oleh usulan penggunaan hak angket kala itu. Hak angket-pun bergulir, namun Ahok sendiri justru tak dipanggil Tim Angket DPRD untuk memberikan keterangan.
"Bagaimana hak angket mau diteruskan menjadi HMP? Ahoknya saja tidak dipanggil. Harusnya dipanggil untuk klarifikasi. Ini sudah tidak pas HMP-nya," kata Hasbiallah.
(dnu/aan)











































