Hakim ketua, Susilowati Siahaan menilai gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan sejumlah warga Rembang itu sudah kadaluarsa. Seharusnya diajukan sebelum 90 hari setelah dikeluarkannya izin tanggal 7 Juni 2012 lalu. Sedangkan masyarakat baru mulai terganggu kepentingannya pada April 2013.
"Pihak penggugat baru melayangkan gugatan pada 1 September 2014. Sesuai undang-undang itu sudah melewati batas waktu dan kadaluarsa seperti yang telah disebutkan pihak tergugat dalam eksepsinya," kata Susilowati, Kamis (16/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, kuasa penggugat, Siti Rahma Herawati mengajukan banding. Ia juga menyatakan sosialisasi tentang keluarnya izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah untuk pendirian pabrik tidak sampai ke warga.
"Sosialisasi itu hanya diketahui oleh aparat pemerintah, warga tidak mengetahuinya," tegas Siti.
Sementara itu kuasa hukum tergugat intervensi yaitu dari PT Semen Indonesia, Sadly Hasibuan, mengatakan pihaknya akan tetap merangkul pihak pro maupun kontra dalam pengembangan pabrik semen di Rembang.
"Semua pihak akan kami rangkul, termasuk yang kontra. Ini untuk memajukan Rembang," kata Sadly.
Sementara itu ratusan orang yang menolak pabrik semen tersebut langsung menghentikan orasinya ketika sejumlah ibu berkebaya itu keluar gedung PTUN. Mereka kemudian duduk dan terdiam hening sampai kuasa hukum penggugat datang menemui mereka.
Tidak lama setelah itu mereka membubarkan diri termasuk dari kubu pendukung pabrik semen yang juga melakukan aksi di depan PTUN Semarang. Sebelumnya di tengah massa, Bambang Widjojanto sempat tampil dan melakukan orasi di atas truk kelompok penolak pabrik PT Semen Indonesia.
(alg/try)










































