Indonesia Keluar dari Daftar NCCT's

Indonesia Keluar dari Daftar NCCT's

- detikNews
Jumat, 11 Feb 2005 22:18 WIB
Jakarta - Berdasarkan hasil sidang Financial Action Tax Force (FATF) yang berlangsung di Paris 9-11 Februari 2005 lalu, Indonesia dikeluarkan dari daftar negara dan teritori tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Noncooperative Countries and Territories/NCCT's).Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan pemeriksaan langsung dari tim teknis FATF ke pihak kejaksaan, BI, kepolisian, kehakiman dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 28 Januari 2005."Ada enam rekomendasi FATF yang perlu kita lakukan untuk mempertahankan posisi," papar Ketua PPATK Yunus Husein usai usai menemui Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (11/2/2005) malam.Yakni peningkatan pelaporan dari bank-bank kecil, terlebih banyak BPR yang sejauh ini belum melaporkan posisi transaksinya. Kedua menigkatkan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukumnya."Selanjutnya, mempercepat penyelesaian kasus-kasus tindak pencucian uang, melanjutkan audit lembaga jasa keuangan yang selama ini sudah berjalan, segera membuat UU Kerja Sama Timbal Balik dengan negara-negara lain dan memperkuat efektivitas kerja PPATK," lanjut Yunus.Lebih lanjut Yunus mengungkapkan bahwa dari 132 bank nasional yang beroperasional, sebanyak 72 buah diantaranya telah memberikan transaksi keuangannya. Sementara lembaga keuangan non-bank, baru sebagian kecil yang melakukannya."Berdasar data yang ada, jumlah transaksi mencurigakan terus meningkat. Kita akan lakukan audit," tambah Yunus.Perlu diketahui bahwa Indonesia tercantum dalam daftar yang memalukan sejak 2001. Mulai masa pemerintah Presiden Gus Dur dan Megawati, berbagai langkah hukum dan politik telah dilakukan sebagai mana yang rekomendasi FATF.Salah satunya adalah pembuatan UU Anti Pencucian Uang dan memperlakukan kasus pencucian uang sebagai tindak pidana kriminal.Namun rupanya, itu semua dianggap belum cukup. Indonesia masih tetap dikategorikan sebagai surga bagi pencucian uang bersama dengan Negeria, Cook Island, Filipina, Myanmar dan Nauru.Presiden SBY yang merasa bahwa hal tersebut sangat tidak adil, kemudian secara khusus mengutus beberapa orang menteri untuk menyampaikan protes Pemerintah RI ke pemeritah negara-negara anggota penentu FATF. Yakni Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Inggris, Perancis, Brazil, Selandia Baru dan Australia (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads