"Setelah terbit SK Menkum HAM 23 Maret, apapun surat yang keluar mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar, termasuk rotasi, adalah tidak sah kalau bukan saya dan Pak Fayakhun yang tanda tangan. Dan walaupun ada ketetapan sela di PTUN, bukan berarti membatalkan SK Menkum HAM tersebut," kata Agus saat dihubungi, Kamis (16/4/2015).
Agus mengingatkan agar pimpinan dan Sekjen DPR agar tak memproses surat penggeseran yang diterbitkan Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo. Menurut Agus, penggeseran dalam jumlah besar seperti yang dilakukan kubu Ical bisa menyebabkan sistem kerja di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menepis klaim kubu Ical yang menganggap penundaan SK Menkum HAM membuat kepengurusan Golkar hasil Munas Riau kembali berlaku. Dia menegaskan, hingga saat ini, SK Menkum HAM yang berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar tetap berlaku, dan kepengurusannya yang bisa mengambil keputusan terkait Golkar.
"Saya juga menegaskan untuk teman-teman Fraksi Partai Golkar agar tetap bertugas seperti biasa di komisi masing-masing dan prioritaskan mencari solusi bagi permasalahan bangsa," pungkas anggota Komisi VIII DPR ini.
(trq/van)











































