Ada Oknum Polisi Jadi Pemasok Sabu, Komjen Badrodin: Polisi pun Harus Ditindak

Ada Oknum Polisi Jadi Pemasok Sabu, Komjen Badrodin: Polisi pun Harus Ditindak

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 14:48 WIB
Ada Oknum Polisi Jadi Pemasok Sabu, Komjen Badrodin: Polisi pun Harus Ditindak
Jakarta - ‎Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Ko‎mjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri. Badrodin menyebut bahwa pembenahan dan penertiban di internal Polri merupakan salah satu program prioritas dalam masa kepemimpinannya kelak.

Badrodin hari ini menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Pada hari yang sama, Polres Aceh Utara merilis bahwa seorang oknum Polda Aceh, Brigadir SB (30), ditangkap ‎karena diduga memasok narkoba jenis sabu untuk seorang tahanan yang berada di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara‎. Bagaimana tanggapan Badrodin?

"Semua harus ditindak, polisi juga harus ditindak," kata Badrodin usai uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat di Komisi II DPR RI di Gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Kamis (16/4/2015), Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi mengatakan penangkapan Brigadir S dilakukan setelah sebelumnya diperoleh laporan dari pihak Rutan Lhoksukon.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," kata Achmadi kepada wartawan di Lhoksukon.

Disebutkan, tersangka Brigadir S diamankan pada Selasa (14/4). Penangkapan itu bermula ketika tahanan Rutan Lhoksukon, Muamar (20) kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,15 gram, Senin (13/4) malam. Berdasarkan pengakuannya sabu itu dikirimkan temannya Brigadir SB.

“Atas barang bukti itulah, Brigadir SB kita amankan. Turut kita amankan seorang penghuni rutan Muamar sebagai pemesan barang tersebut,” kata Achmadi.

Brigadir SB selama ini bertugas sebagai anggota pengamanan Exxon Mobil di Pos Landing, Kecamatan Lhoksukon. Sedangkan Muamar (20) merupakan tahanan titipan hakim kasus narkoba jenis sabu yang saat ini proses hukumnya sedang berlangsung di pengadilan.

Disebutkan Kapolres Achmadi, saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus ini bagaimana proses Muamar memesan sabu dan dari mana barang itu didapatkan.

“Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tetap kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

(idh/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini