Badrodin hari ini menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Pada hari yang sama, Polres Aceh Utara merilis bahwa seorang oknum Polda Aceh, Brigadir SB (30), ditangkap karena diduga memasok narkoba jenis sabu untuk seorang tahanan yang berada di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. Bagaimana tanggapan Badrodin?
"Semua harus ditindak, polisi juga harus ditindak," kata Badrodin usai uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat di Komisi II DPR RI di Gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," kata Achmadi kepada wartawan di Lhoksukon.
Disebutkan, tersangka Brigadir S diamankan pada Selasa (14/4). Penangkapan itu bermula ketika tahanan Rutan Lhoksukon, Muamar (20) kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,15 gram, Senin (13/4) malam. Berdasarkan pengakuannya sabu itu dikirimkan temannya Brigadir SB.
“Atas barang bukti itulah, Brigadir SB kita amankan. Turut kita amankan seorang penghuni rutan Muamar sebagai pemesan barang tersebut,” kata Achmadi.
Brigadir SB selama ini bertugas sebagai anggota pengamanan Exxon Mobil di Pos Landing, Kecamatan Lhoksukon. Sedangkan Muamar (20) merupakan tahanan titipan hakim kasus narkoba jenis sabu yang saat ini proses hukumnya sedang berlangsung di pengadilan.
Disebutkan Kapolres Achmadi, saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus ini bagaimana proses Muamar memesan sabu dan dari mana barang itu didapatkan.
“Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tetap kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(idh/fjr)










































