"Dalam UU 2/2002, pasal 28 ayat 1, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis," kata Badrodin saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
"Netral, tidak memihak," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jabarannya, tidak boleh anggota Polri terlibat dalam politik praktis, kampanye, pertemuan parpol," ujar ayah dua anak ini.
Usai uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III langsung menyetujui Komjen Badrodin sebagai Kapolri secara aklamasi. Hasil tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna sore ini.
(imk/trq)










































