Kode 'Buka Gendang' Eks Sekjen ESDM yang Buat Duit Mengalir ke Sutan Bhatoegana

Kode 'Buka Gendang' Eks Sekjen ESDM yang Buat Duit Mengalir ke Sutan Bhatoegana

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 14:21 WIB
Kode Buka Gendang Eks Sekjen ESDM yang Buat Duit Mengalir ke Sutan Bhatoegana
Jakarta - Kode 'buka-tutup gendang' pernah ramai dibahas saat Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas ditangkap KPK karena menerima duit suap. Pernah disinggung dalam persidangan Rudi Rubiandini, kode khusus itu dibeberkan dalam dakwaan Sutan Bhatoegana.

Kode 'buka tutup gendang' disebutkan Jaksa KPK dalam dakwaan ke satu Sutan Bhatoegana yakni penerimaan duit USD 140 ribu dari Sekjen Kementerian ESDM saat itu Waryono Karno.

Duit ini diberikan untuk mempermulus rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM dengan tiga pembahasan yakni pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013.

Kedua, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan ketiga, pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013.

Duit ini mulanya mulanya hendak disiapkan Kementerian ESDM. Pada 28 Mei 2013, Waryono meminta Kabiro Keuangann Kementerian ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi untuk menyiapkan dana. "'Siapkan dana untuk DPR'', kata Waryono kepada Didi Dwi seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Tapi karena Didi Dwi tdak bisa memenuhi permintaan itu, Waryono meminta Didi Dwi menghubungi SKK Migas dengan bantuan Ego Syahrial yang juga orang Kementerian ESDM.

Lalu Waryono Karno berkata lagi kepada Didi Dwi: "Ini buka gendangnya di sini," kata Waryono sekaligus meminta Didi Dwi menelpon Hardiono staf SKK Migas.

"Pak Hardiono, Pak Sekjen nanyain," kata Didi Dwi langsung menyerahkan telepon ke Waryono.

Waryono kemudian meminta bantuan dana untuk diberikan kepada Komisi VII DPR selanjutnya berkata kepada Didi Dwi, "Tunggu aja di ruang rapat kecil, nanti ada dari SKK Migas, agar diterima," sebut Waryono

Duit ini kemudian diserahkan pada 28 Mei 2013 kepada Didi Dwi dalam paper bag bergambar BP Migas. Paper bag diterima Didi Dwi dari Tri Kusuma Lidya atas perintah Rudi Rubiandini.

Istilah buka tutup gendang ini sebenarnya pernah diungkap dalam persidangan Rudi Rubiandini dengan saksi Karen Agustiawan yang kala itu masih menjabat Dirut Pertamina pada 4 Maret 2014

Dalam kesaksiannya Karen menyebut Rudi Rubiandini meminta Pertamina menyiapkan duit US$ 150 ribu untuk 'tutup kendang' terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 di DPR.

"Akan ada pengesahan APBNP bulan Juni 2013, siang itu, dan beliau (Rudi) menyampaikan buka kendang dari saya (Rudi), tutup kendang dari Pertamina," kata Karen bersaksi untuk Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Karen mengaku mulanya tak paham dengan istilah buka-tutup gendang. "Tapi dijelaskan Pak Rudi ini proses untuk pengesahan APBNP 2013," ujarnya.

Nah duit total USD 300 ribu untuk 'buka tutup gendang' rencananya diberikan ke DPR. Pertamina diminta menyiapkan USD 150 ribu untuk proses 'tutup gendang' Namun Pertamina menolak memberikan uang.

Hingga akhirnya duit buka gendang ini diungkap tujuannya diberikan pada Sutan Bhatoegana untuk dibagi-bagikan ke pimpinan/anggota Komisi VII periode 2009-2014 dengan nilai USD 140 ribu.

Soal dakwaan penerimaan duit USD 140 ribu, diprotes tim penasihat hukum Sutan Bhatoegana. Dalam persidangan, pengacara meminta agar nama 43 anggota DPR Komisi VII periode 2009-2014 dimasukkan dalam surat dakwaan terkait penerimaan duit suap sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno.

"Tolong masukan 43 nama, jadi tidak sepihak. Ada 43 anggota dewan dan 4 pimpinan," kata anggota penasihat hukum Sutan, Feldy Taha.

Usai persidangan Feldy Taha menegaskan Sutan tak pernah menerima duit USD 140 ribu karena diklaim tak jelas penyusunan fakta hukum dalam dakwaan.

"Itu pertanyaan besar, uang itu bukan diminta Pak Sutan, yang bagi-bagikan ESDM. Itu sudah diisi duit 43 anggota. Pak Sutan tidak pernah minta uang dan menurut anggota dewan tidak ada nerima uang, lagi pula bukan Sutan yang memimpin rapat komisi saat itu," beber Feldy.


(fdn/fjr)


Berita Terkait