"Kami merasa ada kepentingan sekali. Ikahi kan wadah atau organisasi seluruh hakim dan program MA tentunya harus didukung oleh Ikahi," kata hakim agung Imam Soebchi usai sidang judicial review di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Imam Soebchi merupakan salah satu hakim yang mengajukan judicial review. Selain dirinya, ada 4 hakim agung lain yaitu hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim kan mulai dari tingkat bawah. Kalau selama ini tidak ada rekrutmen lagi, maka hakim yang di pelosok tidak akan bergerak, tidak bisa meningkat," ujarnya.
Maka menurutnya, dengan tidak ada rekrutmen, posisi para hakim itu stagnan. Itulah yang menjadi salah satu alasan Ikahi mengajukan judicial review.
"Yang konkretnya itu. Di samping alasan lain lagi tentunya," ujar Imam.
UU yang diajukan judicial review adalah UU Nomor 49 tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
"Ikahi adalah orang-orang yang ada di dalam MA. Tapi sebenarnya yang dirugikan MA apa Ikahi?" kata hakim konstitusi Aswanto.
Sebelumnya, hakim konstitusi Maria Farida Indarti juga menyangsikan materi gugatan yang diajukan para hakim agung itu. Sebab konflik yang mendasari adalah ketidaksepahaman antara KY dengan MA, bukan konflik konstitusional.
"Saya melihat adanya peraturan bersama MA dan KY, maka seleksi hakim terhambat. Kalau dinyatakan seperti itu bukan karena undang-undangnya tetapi peraturan bersama itu. Bukan karena norma yang diujikan," kata Maria.
Sebagaimana diketahui, MA menyeleksi hakim secara mandiri sejak 2003. Namun berdasarkan penelitian Komisi Hukum Nasional (KHN), proses seleksi itu tidak transparan, penuh manipulasi, rentan suap dan diwarnai kedekatan kekeluargaan.
Lalu seleksi hakim terhenti sejak 2010. Sebab berdasarkan UU, KY harus dilibatkan dalam proses seleksi itu. Lantas MA dan KY berunding bersama. Di saat pimpinan MA dan KY tinggal menandatangani peraturan bersama seleksi hakim, tiba-tiba Ikahi melayangkan gugatan ke MK.
(kff/asp)











































