Nenek Asyani Kembali Bersimpuh di Lantai Meminta Ampunan Hakim

Nenek Asyani Kembali Bersimpuh di Lantai Meminta Ampunan Hakim

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 13:26 WIB
Situbondo - Nenek Asyani alias Bu Muaris kembali bersimpuh di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (16/4/2015). Sambil menangis, Nenek Asyani meminta pengampunan majelis hakim.

Nenek berusia 63 tahun itu tiba-tiba berlutut di lantai dalam ruang sidang, saat majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana menutup persidangan.

"Nyoon ampunan kaule, pak hakim. Kaule tak ngecok ongguh. (Saya mohon ampunan, pak Hakim. Saya benar-benar tidak mencuri)," ujar nenek Asyani sambil menyatukan dan mengangkat kedua telapak tangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat itu, Kadek Dedy Arcana tampak tertegun dan meminta agar si nenek segera berdiri. Namun, hingga majelis hakim keluar dari ruang sidang, nenek asal Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng itu tetap berlutut di lantai. Nenek Asyani akhirnya keluar dari ruang sidang setelah dipapah dua orang ibu-ibu dan kuasa hukumnya, Supriyono.

Selesai? Ternyata masih belum. Sesaat sebelum dibawa keluar ruangan, nenek Asyani bahkan semakin histeris. Sambil memukul-mukul dadanya sendiri, nenek Asyani terus menangis dan menjerit sembari menyebut dirinya bukanlah pencuri seperti yang didakwakan.

"Tekak engkok tak tao abahasa indonesia, tape engkok ngarte. Engkok benni maleng, rassa'agin mon sampek ngokom engkok ye. (Meski saya tidak bisa berbahasa Indonesia, tapi saya mengerti. Saya bukan pencuri, rasakan saja kalau sampai menghukum saya," jerit nenek Asyani.

Maksud ucapan nenek Asyani, rupanya diarahkan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan. Isi replik JPU memang menolak semua pembelaan kuasa hukum terdakwa, dan tetap yakin pada tuntutannya terhadap nenek Asyani. Lewat repliknya, JPU Ida Haryani menilai, nota pleidoi kuasa hukum terdakwa berisi pengingkaran terhadap fakta persidangan.

Bahkan, JPU Ida menganggap banyak fakta yang diputar-balikkan kuasa hukum terdakwa. Mulai dari keterangan saksi, hingga hasil peninjauan lokasi. Dimana, kayu-kayu yang dihadirkan di persidangan itu cocok dengan potongan bekas tunggak kayu jati Perhutani yang hilang, yang diambil dari lahan hutan industri di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng, pada saat peninjauan lokasi, beberapa waktu lalu.

"Hukuman percobaan yang menjadi tuntutan, itu berdasarkan rasa keadilan dan kemanusiaan. Tidak bersifat balas dendam, dan mendidik terdakwa agar menyadari kesalahannya," tandas JPU Ida Haryani.

Usai pembacaan replik dari JPU, sidang akhirnya ditutup oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan duplik kuasa hukum terdakwa, pada Senin (20/4) mendatang. Usai hakim mengetukkan palunya pertanda sidang ditutup itulah, nenek Asyani yang semula duduk di kursi pesakitan tiba-tiba bersimpuh di lantai untuk memohon ampunan.



(fat/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads