Ini Jurus Komjen Badrodin Cegah Korupsi di Internal Polri

<i>Fit and Proper Test</i> Kapolri

Ini Jurus Komjen Badrodin Cegah Korupsi di Internal Polri

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 12:46 WIB
Ini Jurus Komjen Badrodin Cegah Korupsi di Internal Polri
Jakarta - Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengakui bahwa praktik pungli masih ada di tubuh Polri. Dia mempersiapkan sejumlah langkah untuk memberantas pungli, salah satunya dengan perbaikan sistem dan melibatkan pengawasan dari eksternal.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015), perwakilan fraksi dipersilakan mengajukan pertanyaan. Perwakilan F-PDIP Junimart Girsang mempertanyakan upaya pembenahan dari Komjen Badrodin, karena selama ini Polri identik dengan KKN dan pungli.

"Kita tidak menolak bahwa pungli masih terjadi di internal Polri. Itu karena keterbatasan anggaran, meski itu tidak bisa jadi excuse. Korupsi adalah korupsi, pelanggaran hukum," ujar Badrodin tegas saat menjawab pertanyaan Junimart.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembenahan yang dipersiapkan oleh Badrodin adalah mulai dari pengawasan hingga penindakan. Menurutnya, sistem yang ada sekarang juga harus diperbaiki.

"Ada program tim penertib nasional untuk mencegah kasus korupsi berkembang di Polri. Mencegah jangan sampai kasus korupsi berkembang di Polri. Menghilangkan, mengurangi akan kita lakukan," ucapnya.

Badrodin menuturkan bahwa korupsi terjadi karena ada celah. Dia siap memperbaiki sistem termasuk melibatkan pengawasan eksternal.

"Korupsi sering kali terjadi karena ada sistemnya di prosedur kerja kita lobang-lobang. Perbaikan sistem adalah satu hal yang penting untuk cegah korupsi. Kedua, tingkatkan pengawasan. Tidak cukup internal, bisa libatkan pengawas eksternal," ungkap Badrodin.

Langkah ketiga, menurut Badrodin, adalah menghindari pertemuan masyarakat dan Polri di sektor pelayanan. Salah satu terobosan yang diupayakan adalah perpanjangan sistem online.

"Terakhir, kalau sudah diberi sosialisasi, arahan, tetap terjadi, kita lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.

(imk/trq)


Berita Terkait