"Jadi yang berperan adalah aparat struktur pemerintahan, Lurah bekerjasanma dengan Satpol PP," kata Wakil Ketua Komisi E (Bidang Kesejahteraan Masyarakat) DPRD DKI Ashraf Ali saat berbincang, Kamis (16/4/2015).
Ashraf menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak bisa langsung bergerak merazia ke lapangan tanpa instruksi Kelurahan. Maka perlu koordinasi dari RT dan RW hingga Kelurahan untuk memastikan keamanan rumah-rumah kos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyelenggarakan rumah kos alias kos-kosan, maka regulasi harus dipenuhi. Rumah kos harus mendapat izin dari RT, RW, dan Kelurahan. Karena rumah kos mempunyai unsur usaha, maka harus ada izin usahanya. Pihak RT dan RW tak perlu takut soal adanya 'backing' dari kos-kosan mesum, lantaran bila mengadu ke Kelurahan, maka aparat bisa mengamankan.
"Aparat pemerintah punya segalanya, ada Babinsa (Bintara Pembina Desa dari unsur TNI), Binmas (Satuan Pembinaan Masyarakat dari unsur Kepolisian), sampai Kapolsek. RT hanya perlu koordinasi dengan lurah. Kalau didesak lebih proaktif, maka ini bisa menepis isu 'backing-membacking' itu," tutur Ashraf.
"Ini juga harus dievaluasi oleh pemerintah agar ke depan tidak terjadi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah rumah kos di Jalan Tebet Utara Nomor 15 C disorot publik lantaran menjadi lokasi terbunuhnya pekerja seks Deudeuh Alfisahrin (26) alias Tataa Chubby alias Mpie. Usut punya usut, ternyata kawasan itu memang marak dengna kos-kosan mesum.
(dnu/fjr)










































