Dalam keterangannya, Kamis (16/4/2015) Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi mengatakan penangkapan Brigadir S dilakukan setelah sebelumnya diperoleh laporan dari pihak Rutan Lhoksukon.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," kata Achmadi kepada wartawan di Lhoksukon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โAtas barang bukti itulah, Brigadir SB kita amankan. Turut kita amankan seorang penghuni rutan Muamar sebagai pemesan barang tersebut,โ kata Achmadi.
Brigadir SB selama ini bertugas sebagai anggota pengamanan Exxon Mobil di Pos Landing, Kecamatan Lhoksukon. Sedangkan Muamar (20) merupakan tahanan titipan hakim kasus narkoba jenis sabu yang saat ini proses hukumnya sedang berlangsung di pengadilan.
Disebutkan Kapolres Achmadi, saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus ini bagaimana proses Muamar memesan sabu dan dari mana barang itu didapatkan.
โSiapa pun yang terlibat dalam kasus ini tetap kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ tutupnya.
(rul/try)











































