"Kasasi Freddy sudah ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bulan September 2014. Jaksa sudah menerima petikan putusan dan menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di ruangannya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).
Jaksa masih menunggu sikap dari Freddy mengenai upaya hukum luar biasa yang akan ditempuh. Meski putusan hukumnya telah berstatus tetap atau inkrah, Freddy masih mempunyai kesempatan untuk Peninjauan Kembali (PK) atau mengajukan grasi kepada presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaringan Freddy kembali terungkap dari pengintaian penyidik Ditipid Narkoba Bareskrim Polri sejak tanggal 7 April 2015. Alhasil 50 ribu pil ekstaksi dari Belanda, 800 gram shabu dari Pakistan dan 122 lembar narkotika jenis baru CC4 dari Belgia disita polisi dari kelompok Freddy.
11 Kaki tangan Freddy kemudian ditahan, yakni Yanto, Aries, Latif, Gimo, Asun, Henny, Riski, Hadi, Kimung, Andre dan Asiong. Seorang WN Belanda bernama Laosan alias Boncel menjadi DPO penyidik Polri. Namun ternyata 3 di antara kaki tangan Freddy adalah saudara kandungnya.
(dha/asp)











































