Kasus bermula saat terjadi sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan yang akan dilakukan oleh perusahaan itu di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dalam sidang ini, keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli karena Eko merupakan pakar hidrologi dan Heru merupakan ahli geologi. Kedua pakar itu menyatakan bahwa kawasan Rembang merupakan daerah karst muda yang tidak mengandung air tanah.
Di sinilah muncul permasalahan sebab keduanya belum pernah melakukan penelitian sekalipun di lokasi tersebut. Alhasil, keduanya dilaporkan masyarakat Rembang kepada kampus UGM dan UGM membentuk tim kajian independen sebagai respon atas aduan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dalam komunikasi selanjutnya, muncul kesaksian yang tidak sesuai dengan asas kepatutan saksi ahli, antara lain memberikan kesaksian yang dapat mengarahkan pada satu kesimpulan tertentu, padahal keduanya tidak melakukan penelitian langsung di Rembang," sambung Paripurna.
Menurut Paripurna, seorang akademisi atau pakar memang berkewajiban memenuhi permintaan siapa pun untuk menjadi saksi ahli sesuai keahlian yang dimiliki sebagai bentuk pengabdian masyarakat. Meski begitu, ia mengataka mereka harus tetap dalam posisi netral dan objektif.
"UGM akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku," pungkas Paripurna.
(asp/try)











































