Sutan Bhatoegana Juga Terima Duit dari Rudi dan Alphard dari Pengusaha

Sidang Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana Juga Terima Duit dari Rudi dan Alphard dari Pengusaha

Ferdinan - detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 10:46 WIB
Sutan Bhatoegana Juga Terima Duit dari Rudi dan Alphard dari Pengusaha
Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga didakwa menerima hadiah berupa uang dari sejumlah pihak termasuk menerima mobil. Dalam dakwaan kedua yang disusun Jaksa KPK, politikus Partai Demokrat ini didakwa menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep.

"Dan uang tunai sejumlah USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas periode Januari-Agustus 2013 melalui Tri Yulianto anggota Komisi VII DPR," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).

Jaksa KPK memaparkan terkait penerimaan mobil Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep, Sutan pernah bertemu dengan rekannya Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowijoyo dan Yan Ahmad Suep, Direktur PT DTE pada Oktober 2011 di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT DTE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi. "Untuk menindaklanjuti keinginan terdakwa, selanjutnya Yan Achmad Suep dan Casmadi sopir terdakwa pergi ke showroom PT Duta Motor Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jaksel," imbuh Jaksa KPK.

Di showroom, Yan memilih tipe mobil dengan spesifikasi paling tinggi yakni Tipe G. Surat pesanan kendaraan (SPK) dibuatkan atas nama sopir Sutan, Casmadi. Uang muka dibayarkan sejumlah USD 1,500 atau setara Rp 13,2 juta dan selanjutnya pelunasan dibayarkan bertahap oleh Yan Achmad Suep.

Pada tanggal 4 November 2011, Casmadi menemui Dewi Handayani karyawan PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama Sutan yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard dengan nomor rangka ANH 20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917 atas nama Sutan.

"Setelah menyelesaikan administrasi tanda terima mobi atas nama terdakwa maka mobil Toyota Alphard tersebut dibawa oleh Casmadi," tegas Jaksa KPK.


Penerimaan duit USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini

Adanya permintaan duit dari Sutan Bhatoegana ke Rudi Rubiandini yang menjabat sebagai Kepala SKK Migas diungkap Jaksa KPK. Permintaan Sutan ini terkait tunjangan hari raya (THR) dengan alasan untuk diberikan ke Komisi VII DPR.

"Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi Rubiandini, terdakwa selalu menanyakan 'sudah belum' dan dijawab Rudi Rubiandini 'belum'," beber Jaksa KPK.

Rudi lantas menggunakan duit titipan yang diterima melalui Deviardi. Pelatih golf Rudi itu memberikan duit USD 300 ribu yang berasal dari Kernel Oil dan disisihkan Rudi sebesar USD 200 ribu untuk diberikan kepada Sutan.

Menurut Jaksa KPK, duit USD 200 ribu diberikan ke Sutan melalui anggota Komisi VII yang juga dari Fraksi Demokrat Tri Yulianto. Pembicaraan inidisampaikan Rudi saat bertemu Tri Yulianto di Hotel Sahid, Jl Jend Sudirman,
Jakarta pada 25 Juli 2013

"Rudi Rubiandini menyampaikan bahwa terdakwa meminta uang THR dengan alasan untuk Komisi VII lalu dijawab oleh Tri Yulianto: 'melalui saya saja, nanti akan saya sampaikan'," papar Jaksa. Mereka berdua sepakat akan bertemu lagi pada keesokan harinya pada tanggal 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh Jl MT Haryono, Jaksel.

Keesokan harinya, Rudi menyerahkan duit USD 200 ribu yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam. Selang dua hari setelah Rudi menyerahkan uang

kepada Tri Yulianto, Rudi bertemu dengan Sutan di Bima Sena gedung The Darmawangsa, Jl Brawijaya Nomor 26 Kebayoran Baru, Jaksel.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengenalkan Deni pengusaha yang mengikuti tender di SKK Migas," sambung Jaksa.

Selanjutnya pada hari yang sama, Sutan kembali bertemu Rudi Rubiandini di rumahnya Jl Brawijaya VIII Nomor 30 Jaksel. Rudi sempat mengkonfirmasi kepada Sutan terkait uang THR USD 200 ribu yang diberikan.

Pada dakwaan kedua, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads