Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Suap USD 140 Ribu dari Eks Sekjen ESDM

Sidang Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Suap USD 140 Ribu dari Eks Sekjen ESDM

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 10:43 WIB
Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Suap USD 140 Ribu dari Eks Sekjen ESDM
Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima duit suap sebesar USD 140 ribu dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat itu dijabat Waryono Karno. Suap ini diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Jaksa menyebut duit USD 140 ribu diberikan Waryono Karno melalui staf ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan dipaparkan, pembicaraan duit suap ini diawali dengan pertemuan Sutan dengan Waryono pada 27 Mei 2013 di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Sutan membicarakan pembahasan tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang akan digelar mulai tanggal 28 Mei 2013 yakni pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P 2013.

"Untuk melancarkan pembahasan dalam rapat kerja tersebut, Waryono Karno meminta kepada terdakwa yang mempunyai tugas memimpin rapat komisi agar mengawal rapat kerja sehingga dapat 'diatur', dan saat itu terdakwa menyanggupi dengan mengatakan: 'akan mengendalikan raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR pada 28 Mei 2013'," beber Jaksa KPK.

Pada 28 Mei 2013, sebelum rapat kerja, Waryono meminta Didi Dwi Sutrisno Hadi yang saat itu Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, untuk menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Namun permintaan ini ditolak Didi Dwi karena bukan tugas kewenangannya.

Waryono kemudian meminta bantuan SKK Migas. Dia meminta Didi Dwi mengontak Hardiono, staf SKK Migas. "Waryono Karno meminta bantuan dana untuk diberikan kepada Komisi VII DPR," sambung Jaksa.

Setelahnya Rudi Rubiandini menyuruh Tri Kusuma Lydia untuk menyerahkan paper bag warna silver bergambar BP Migas kepada Waryono melalui Hardiono. Duit dalam paper bag tersebut berisi USD 140 ribu.

"Waryono Karno menulis pada papan tulis kertas yang berada di ruang rapat mengenai rincian perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR yang seluruhnya berjumlah USD 140 ribu dengan rincian: 4 pimpinan Komisi VII masing-masing menerima USD 7,500; 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah USD 2,500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2,500," papar Jaksa KPK.

Setelah selesai dihitung, uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf A artinya Anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi USD 2,500.

Kode P artinya pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi USD 7,500 dan S artinya Sekretariat sebanyak 1 amplop berisi USD 2,500.

Duit dalam amplop-amplop ini lantas diserahkan Didi Dwi kepada Iryanto Muchyi dengan mengatakan: 'ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai yang ada di dalam amplop' dan disanggupi Iryanto.

Paper bag kemudian dibawa Iryanto dengan Muhammad Agus Sumarta menuju Gedung DPR kemudian diserahkan ke Muhammad Iqbal sekaligus memberitahu soal paket yang sudah ditandai dengan sejumlah kode ini.

"Pada saat itu Iryanto Muchyi menelpon terdakwa dengan mengatakan Pak Sutan sudah saya kasih ke Iqbal dan dijawab oleh terdakwa 'O...Iya'," sambung Jaksa.

Sutan menurut Jaksa KPK meminta Iqbal membawa duit ke mobil Alphard miliknya di Gedung Nusantara DPR.

Perbuatan Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(fdn/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini