Kasus mulai menyeruak ke publik usai Abdul Alek Soelystio mendaftarkan kedai kopinya dengan nama 'KOPITIAM'. Merek ini dituliskan dengan huruf besar semua dengan warna huruf oranye dan khas. Suasana dunia perkopitiaman makin memanas ketika Abdul Alex mengumumkan di sebuah media cetak nasional pada 28 Februari 2012 bahwa pihaknyalah yang memiliki hak merek 'KOPITIAM'.
Pemilik kopitiam-kopitiam pun kaget sebab kok bisa pemerintah mengabulkan hak merek atas kata yang merupakan milik umum atau public domain. Alhasil, banyak pihak yang menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang mengeluarkan izin merek itu, termasuk menggugat Abdul Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini diadili oleh 5 hakim agung yaitu Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff Syamsul sebagai ketua majelis dan Syamsul Ma'arif PhD, I Made Tara dan Mahdi Soroinda Nasution dengan Dr Nurul Elmiyah selaku hakim anggota. Dalam putusan yang diketok pada 20 Maret 2013, majelis PK terbelah. Kelimanya tidak satu suara soal hak merek KOPITIAM yang dimiliki oleh Alex. Hakim agung Syamsul menilai KOPITIAM tidak bisa diberikan hak ekslusif.
"Kata 'KOPITIAM' adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya," kata Syamsul dalam pertimbangannya di halaman 64 sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (16/4/2015).
Sehingga, masih dalam pertimbangan Syamsul, dalam perkara a quo unsur dominan dalam nenentukan ada tidaknya persamaan pada pokoknya merek Kok Tong Kopitiam milik Pemohon PK, bukan pada kata KOPITIAM, tetapi pada kata Kok Tong.
"Sehingga merek milik Pemohon PK tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik Termohon PK. Terjadi kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris," ujar Syamsul dalam vonis pada 20 Maret 2013 lalu.
Tidak hanya Syamsul, Nurul pun punya pandangan senada. Yaitu kopitiam merupakan gabungan kata 'kopi' dalam bahasa Melayu. Adapun 'tiam' dari dari bahasa Hokkian yang berarti kedai. Hal ini membuktikan kata kopitiam sebuah kata yang bersifat generik/sudah umum digunakan.
"Oleh karena bersifat generik, maka hal itu tidak dapat diatur berdasarkan UU Merek," tegas Nurul.
Setelah 2 tahun berlalu, hakim agung Syamsul berubah pendapat tentang merek 'KOPITIAM'. Yaitu saat Syamsul mengadili perkara Phiko Leo Putra sebagai pemilik Lau's Kopitiam melawan KOPITIAM. Kali ini, hakim agung Syamsul berbalik mendukung KOPITIAM. Bersama dengan Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi, Syamsul selaku ketua majelis menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya.
"Menyatakan Phiko Leo Putra telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan secara tanpa hak merek Lau's Kopitiam yang tidak terdaftar dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik penggugat rekonvensi," demikian putus majelis PK.
Vonis itu diketok pada 21 Januari 2015. Lalu, benarkah Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM? Berikut gambar kedua merek tersebut:
(asp/nrl)











































