Ikahi secara resmi mengajukan judicial review sejak tanggal 27 Maret 2015. Ikahi menggugat kewenangan KY dalam menyeleksi hakim sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koalisi Pemantau Peradilan menyatakan, aksi Ikahi ini mengingatkan akan logika ketertutupan MA di zaman orde baru. MA seolah ingin menjauh dari pengawasan eksternal yang selama ini dilakukan KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut koalisi, secara konstitusi tak ada yang salah dengan keterlibatan KY dalam seleksi hakim. Berangkat dari hal tersebut, koalisi mengecam sikap Ikahi yang mengajukan JR ke MK terkait dengan kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim.
"Koalisi mengecam sikap Ikahi yang ingin mengembalikan semangat ketertutupan seleksi hakim semasa Orde Baru yang bertentangan dengan reformasi peradilan sebagaimana yang dimaksudkan oleh konstitusi. Serta Meminta MK untuk menolak judicial review yang diajukan oleh Ikahi," jelasnya.
(rna/mpr)










































