Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan ketiga tersangka yang diamankan itu yakni nakhoda Boy Adi (37) warga Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan, kemudian Ardiansyah (25) sebagai Anak Buah Kapal (ABK) warga Tanjung Balai dan Heri Plantino (39) juga ABK, warga Tanjung Balai.
Penangkapan dan penggeledahan itu berlangsung pada pada Rabu (15/4/2015) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menghentikan kapal KM Rizky GT.6 No.1964/PHB/S7 yang sedang melintas di lokasi, lalu dilakukan penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna pengembangan kasus ini, pihak BNN sudah membawa ketiga tersangka ke Jakarta untuk melakukan pengembangan. Sementara barang bukti kapal tersebut diititip ke pos sandar Polsek Medang Deras, Kabupaten Batubara.
"Kita akan terus memantau dan mengawasi peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur Sumut," kata Helfi.
(mpr/mpr)










































