Bambang sempat serius melihat hasil temuan narkoba khususnya jenis sabu atau methamphetamine periode Maret-April 2015 sebanyak 15.809 gram atau 15,8 kg. Sambil memegang sabu, Bambang mengatakan harganya saat ini cukup mahal.
"Ada 15.829 gram, atau 15,8 kg sabu, harganya per gram Rp 2 juta. Jadi total yang bisa diselamatkan adalah Rp 31,6 miliar," kata Bambang yang menggunakan batik dan rompi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Rabu (15/04/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar WNI sendiri. Asal datangnya sabu tersebut dari Malaysia, China, Dubai," tuturnya.
Dari 9 orang pelaku penyelundupan narkoba, sebagian sudah dilimpahkan ke Polres Cengkareng, Banten dan sebagian lain dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Bambang, pelaku dapat dikenakan tindakan hukuman pidana berupa denda paling banyak Rp 10 miliar dengan masa hukuman paling lama 20 tahun penjara dan hukuman mati.
"Ancaman hukumannya Anda pastinya sudah tahu. Kita berharap petugas Bea Cukai lebih antisipasi atas tangkapan yang ada sore ini," sebut Bambang.
(wij/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini