Saat ini, tersangka yang tinggal di Dusun Prayan, Desa Catur Tunggal Depok Sleman itu menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bulaksumur. Dia tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta jurusan informatika dan komputer di wilayah Kecamatan Depok, Sleman.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Aji Hartato, kepada wartawan mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku telah melakukan aksi kejahatan di beberapa tempat. Aksi yang dilakukan selalu seorang diri dan malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aji, saat melakukan kejahatan pada hari Selasa (14/4/2015) pukul 21.00 WIB di kampung Karang Malang, Catur Tunggal, Depok, Sleman, tersangka berhasil ditangkap warga. Saat itu, pelaku tengah merampas HP milik Dita Evaneli yang berada di depan kos.
"Tersangka langsung merebut HP milik korban. Korban berteriak minta tolong dan warga berhasil menangkapnya," kata Aji.
Dari tangan tersangka, lanjut dia, polisi mengamankan barangbukti HP dan sepeda motor matic warna putih yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Dalam satu minggu terakhir ini, pelaku sudah melakukan kejahatan lebih dari tiga kali.
"Dari pengakuan tersangka, TKP diantaranya di kawasan Depok Barat, Jalan Kaliurang, Kampung Papringan, Depok dan depan lapangan tenis indoor kampus UNY," kata Aji.
Aji menambahkan pelaku akan dijerat pasal 362 KHUP. Dari pengakuan tersangka HP dijual ke teman-temannya sendiri. Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari karena uang kiriman dari orangtua tidak lancar.
"Alasannya terdesak kebutuhan ekonomi untuk makan, bayar kos tiap bulan. Kami juga sudah memberitahukan kasus ini kepada kedutaan besar Timor Leste di Jakarta," pungkas dia.
(bgs/try)










































