"Baru ditanya soal struktur organisasi kementerian saja, belum masuk pokok perkara," kata Suryadharma di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2015).
Pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga yang mendampingi pemeriksaan kliennya menjelaskan bahwa materi pemeriksaan kali ini berkutat ke tugas SDA sebagai Menag. Sebagaimana diketahui, eks Ketum PPP itu memang disangka telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SDA disangka telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana ibadah haji tahun 2011-2012 dan 2012-2013. Beberapa hal yang disalahgunakan antara lain soal kuota jamaah, penginapan, transportasi dan catering selama di tanah suci
(kha/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini