"Tahap duanya besok pagi jam 08.30 WIB," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial kepada detikcom, Rabu (15/4/2015).
Selain tersangka, penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan berkas dan barang bukti dalam kecelakaan tersebut ke Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christoper dikenakan Pasal 310, 311 dan 312 UU Lalu lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini Christoper masih ditahan Gakkum Polda Metro Jaya.
Christoper menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil hingga mengakibatkan 4 orang pengendara motor tewas, termasuk salah satunya adalah seorang anggota polisi. Sebelum terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, tersangka merebut kemudi mobil tersebut dari sopir. Diketahui, mobil tersebut adalah milik Ali, teman dekat Christoper.
(mei/fjr)











































