Sluuurp! Aroma KOPITIAM Kembali Sampai MA

Sluuurp! Aroma KOPITIAM Kembali Sampai MA

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2015 17:27 WIB
Jakarta - Aroma KOPITIAM kembali sampai ke Mahkamah Agung (MA). Dan lagi-lagi Abdul Alek Soelystio memenangkan merek cafe miliknya 'KOPITIAM' dan mengukuhkan dirinyalah pemilik tunggal merek kedai kopi KOPITIAM.

Kasus bermula saat pemilik Lau's Kopitiam keberatan dengan merek KOPITIAM yang dikantongi Abdul Alex karena kopitiam secara harfiah berarti 'kedai kopi'. Keberatan ini dikuatkan dengan mengacu pada Paris Convention for Protection of Industrial Property tahun 20 Maret 1883 yang direvisi pada 14 Desember 199 dan terus direvisi berkali-kali hingga terakhir pada 29 September 1979. Paris Convention ini telah diratifikasi menjadi UU Merek di Indonesia.

Atas hal itu, Laus' Kopitiam meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan merek KOPITIAM ala Abdul Alek haruslah dicabut. Tapi apa daya, pada 22 Mei 2014 gugatan Laus' Kopitiam kandas karena PN Jakpus menolak gugatan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal ini, giliran KOPITIAM meminta sebaliknya yaitu Lau's Kopitiam sebagai pihak yang menjiplak mereknya. Bukannya tanpa alasan, sebab berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) sebelumnya, MA juga memenangkan KOPITIAM saat melawan Kopitiam milik Pamin Halim.

"Menyatakan Phiko Leo Putra telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan secara tanpa hak merek Lau's Kopitiam yang tidak terdaftar dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik penggugat rekonvensi," demikian putus majelis PK sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/4/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi.

(asp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads