Dalam sidang yang berlangsung Rabu (15/4/2015), seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghadirkan delapan saksi. Tapi anehnya, tidak satu saksi pun yang bisa dihadirkan. Tak urung, hal ini membuat ketua majelis hakim Pudjoharsoyo sempat kaget.
"Sidang kita tunda pekan depan, dan jaksa kita minta menghadirkan saksi tersebut," kata Pudjoharsoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa M Farid, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat panggilan terhadap lima anggota TNI AL.
"Surat pemanggilan sudah kita berikan tiga kali, dan bukti penerimaan suratnya ada sama kita. Tapi alasannya, mereka tengah menjalani pemeriksaan dan ada yang menjalani persidangan militer. Makanya tidak bisa hadir," kata Farid.
Sedangkan tiga saksi lain dari Batam, lanjut Farid, pihaknya sudah melayangkan dua kali pemanggilan. Mereka adalah, Con Fung, Afuat dan Herizal. Mereka ini pihak swasta yang berkaitan dengan bisnis mafia Migas yang diatur Abob.
"Mereka juga sudah menerima surat panggilan untuk jadi saksi dalam persidangan ini, namun tidak hadir. Kita akan kerjasama dengan pihak jaksa di Batam untuk dapat menghadirkan mereka di persidangan pekan depan," kata Farid.
Sidang mafia Migas ini, tercatat sudah tiga kalinya ditunda. Dua persidangan sebelumnya, majelis hakim juga menilai para saksi yang dihadirkan tidak relevan dengan jalannya persidangan.
Sidang ini dengan terdakwa Achmad Mahbub alias Abob selaku mafia BBM jenis solar dan premium yang merugikan negara sekitar Rp 41,5 miliar. Terdakwa lainnya, Niwen Khairani adik Abob seorang PNS di Pemkot Batam. Niwen dipakai rekeningnya untuk transaksi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Selanjutnya, Arifin tenaga honorer di TNI AL. Du Nun alias Aguan masih kelompok Abob. Selanjutnya, Yusri pegawai Pertamina, Siak, namun pimpinan Pertamina setempat tidak menjadi ikut jadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam upaya penyelundupan BBM ini ke luar negeri itu, Abob Cs berkerjasama dengan oknum TNI AL.
(cha/rul)











































