Panit Patwal Satlantas Polresta Medan Iptu Rusbenny mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas karena para pelajar yang berkonvoi tidak tertib lalu lintas. Mereka ugal-ugalan di jalan raya.
"Kita juga menilang sebanyak 52 SIM dan STNK," kata Benny di Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (15/4/2015).
Dijelaskan Benny, Para pelajar ini berkonvoi dengan melanggar tertib lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Mereka sebelumnya berkumpul di sekitar Jalan Pulau Pinang dan Jalan Gagak Hitam.
Benny mengatakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi itu seperti tak memasang spion, melanggar rambu lalu lintas, tidak memakai plat kendaraan, tidak memakai helm dan membuka pintu mobil dengan berdiri di tangga mobil.
"Kita mengimbau anak sekolah yang ada di Kota Medan untuk tidak melakukan aksi ugal-ugalan, dan bagi pihak sekolah sekiranya bisa mengimbau dan mendidik muridnya agar menjalankan budaya tertib lalu lintas," katanya.
(rul/try)











































