Handphone ini diberikan oleh Rhina Sitanggang yang juga karyawan Haryadi alias Asie. Handphone memang diterima dua hari setelah tertangkap Yohan Yap. "(Diserahkan) kalau nggak salah hari Jumat," kata Djoenaidy bersaksi untuk Cahyadi Kumala alias Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4/2015).
Saat menerima handphone tersebut, Rhina menurut Djoenaidy mengatakan pembelian hp untuk menghindari sadapan KPK. "Rina sempat bicara sama saya bahwa beli handphone karena yang lain...ini operasional. Ini jadi untuk supaya tidak disadap KPK," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya sih sama saja,ganti berapapun sama. Karena anak ini (Rhina) juga ribet Pak. Jadi saya bilang ya sudah tapi saya nggak ada duit," sambung Djoenaidy menyebut inisiatif pemberian
handphone berasal dari Rhina.
Dalam persidangan, Rhina memang berbelit memberi keterangan. Awalnya saat ditanya Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno, Rhina mengaku tertekan dengan pertanyaan penyidik soal pembelian handphone untuk menghindari sadapan KPK melainkan untuk memperlancar komunikasi dengan office boy di perusahaan yang berkantor pada lantai 25 Menara Sudirman.
"Keterangan masalah beli HP takut disadap gitu, karena kan saya beli HP karena kami kesulitan (komunikasi). Masalah takut disadap semua orang takut disadap tapi kami kan bukan itu tujuannya.Masak bicara dengan OB takut disadap Pak," ujar Rhina.
Namun Rhina tak bisa berkelit saat Djoenaidy memberi keterangan HP memang dibelikan dengan tujuan menghindari sadapan KPK.
"Aakah yang tadi disampaikan Djoenaidy betul? Saudara bilang seperti itu (hindari sadapan)?" tanya Jaksa KPK langsung diiyakan Rhina. "Iya," jawabnya.
Keterangan berbelit di persidangan hingga mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) kerap terjadi di persidangan Swie Teng yang didakwa merintangi penyidikan juga menyuap Rachmat Yasin.
Pada persidangan Rabu (8/4) pekan lalu anak buah Swie Teng Lusiana Herdin dan Rossely Tjung alias Sherley Tjung mengubah keterangan dalam BAP.
Isi BAP yang diubah salah satunya perihal uang dari PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) ke PT Multihouse Indonesia yang diyakini Jaksa KPK diberikan ke Rachmat Yasin yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Bogor.
Dalam keterangan yang diubah, Sherly menyebutkan sebagian uang yang diduga uang suap sebesar Rp 1 miliar yang dicairkan empat kali tersebut itu tidak ada kaitannya dengan suap ke Rachmat Yasin. Melainkan untuk uang muka pernikahan anak Swie Teng.
Mendengar keterangan Sherly yang tidak sama dengan isi BAP yang pernah ditandatangani saat diperiksa penyidik KPK tersebut Hakim Ketua Sutio Jumagi pun mengingatkan sanksi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan atau sumpah palsu.
"Kalau disini (BAP), pada saat pertemuan tersebut Cahyadi Kumala berkata nanti kalau ditanya BPS sampaikan punya Pak Asie, Cahyadi berpesan duit atas seizin Pak Asie," ujar Hakim Sutio
Pada sidang tersebut, Sherly juga tidak mengaku pernah diperintah oleh Swie Teng untuk memindahkan sejumlah dokumen sehubungan dengan tertangkapnya Yohan Yap oleh KPK pada tanggal 7 Mei 2014 lalu.
Teguran yang sama disampaikan Hakim Sutio kepada karyawan Swie Teng lainnya, Lusiana Herdin. Lusiana Herdin juga membantah sejumlah perintah dari Swie Teng dan mengubah BAP yang telah ditandatangani dihadapan penyidik KPK. Lusiana menyebut memberi keterangan tidak benar di BAP karena khawatir terseret perkara.
Selama persidangan berlangsung, keterangan Sherley berubah-ubah demikian juga Suwito dan Lusiana. Padahal dalam persidangan sebelumnya, SwieTeng sama sekali tidak menampik kesaksian Suryani Zaini.
Bahkan Swie Teng menyatakan bahwa dirinya seolah-olah berbohong, hal itu dilakukannya setelah meminta masukan dari Doddy Abdulkadir, pengacaranya.
(fdn/fjr)











































