Berdasarkan studi banding MA ke Japang, di negeri sakura itu, hakim tidak diseleksi MA. Para sarjana hukum (SH) setelah lulus sekolah universitas yang berminat menjadi hakim lalu ikut tes.
"Setiap peserta law school mengikuti ujian akhir dan apabila mereka lulus
para calon profesionl hukum tersebut mengikuti ujian nasional (Shiho-shiken) yang diselenggarakan oleh pemerintah yaitu Departemen Kehakiman Jepang," demikian laporan Joint Study For The Capacity Building of Indonesian Judges II yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendidikan khusus setelah diterima menjadi hakim atau jaksa tidak ada lagi. Setelah masa kerja 5 tahun setiap hakim wajib mengikuti program pendidikan di luar pengadilan bahkan wajib menempuh pendidikan ke luar negeri untuk memperoleh gelar LLM atau nongelar," papar laporan yang dibuat dalam studi banding pada Desember 2012 silam.
Hebatnya Jepang, tidak ada aturan tertulis kode etik dan pedoman perilaku hakim tetapi belum ada pelanggaran etika yang dilakukan. Berbeda dengan Indonesia, meski telah memiliki aturan etika tertulis tetapi masih banyak hakim yang melanggarnya. Terakhir yang terungkap yaitu hakim dari Kalianda, Lampung berinisial MH yang hanya diskorsing karena menghamili perempuan bukan istrinya.
"Hakim di Jepang tidak memiliki kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti di Indonesia, namun hukum telah menjadi darah daging dan ruhnya sehingga semua hakim belum ada yang melakukan penyimpangan baik hukum maupun etika," ujar laporan tersebut.
Beda Jepang, beda pula Indonesia. Beralasan satu atap, para hakim agung di Indonesia meminta seleksi dilakukan mandiri oleh MA dan emoh jika KY terlibat seleksi. Hakim agung yang dimaksud yaitu hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Mereka tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
"Saya khawatir judicial review ini akan mengundang sikap curiga masyarakat yang semakin kritis dan melek demokrasi terhadap MA sebagai puncak manajemen yang membiarkan judicial review itu," kata mantan Ketua KY Busyro Muqoddas.
(asp/try)











































