Para Hakim Agung 'Membonsai' KY, Bagaimana di Jepang?

Para Hakim Agung 'Membonsai' KY, Bagaimana di Jepang?

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2015 13:53 WIB
Para Hakim Agung Membonsai KY, Bagaimana di Jepang?
Jakarta - Para hakim agung berupaya 'membonsai' Komisi Yudisial (KY) dengan menggugat kewenangan KY menyeleksi hakim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para hakim agung itu meminta MK bahwa seleksi hakim dilakukan mandiri oleh MA.

Berdasarkan studi banding MA ke Japang, di negeri sakura itu, hakim tidak diseleksi MA. Para sarjana hukum (SH) setelah lulus sekolah universitas yang berminat menjadi hakim lalu ikut tes.

"Setiap peserta law school mengikuti ujian akhir dan apabila mereka lulus
para calon profesionl hukum tersebut mengikuti ujian nasional (Shiho-shiken) yang diselenggarakan oleh pemerintah yaitu Departemen Kehakiman Jepang," demikian laporan Joint Study For The Capacity Building of Indonesian Judges II yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 8.387 orang pendaftar lulusan law school diterima sebanyak 2.102 peserta. Setelah dinyatakan lulus ujian nasional, para peserta dilanjutkan dengan Diklat Profesi Hukum selama 1 tahun. Di akhir masa diklat dilakukan ujian akhir masa Diklat. Setelah melalui evaluasi yang ketat, maka mereka berdasarkan kompetensi dan bakatnya diarahkan menjadi hakim, jaksa dan advokat.

"Pendidikan khusus setelah diterima menjadi hakim atau jaksa tidak ada lagi. Setelah masa kerja 5 tahun setiap hakim wajib mengikuti program pendidikan di luar pengadilan bahkan wajib menempuh pendidikan ke luar negeri untuk memperoleh gelar LLM atau nongelar," papar laporan yang dibuat dalam studi banding pada Desember 2012 silam.

Hebatnya Jepang, tidak ada aturan tertulis kode etik dan pedoman perilaku hakim tetapi belum ada pelanggaran etika yang dilakukan. Berbeda dengan Indonesia, meski telah memiliki aturan etika tertulis tetapi masih banyak hakim yang melanggarnya. Terakhir yang terungkap yaitu hakim dari Kalianda, Lampung berinisial MH yang hanya diskorsing karena menghamili perempuan bukan istrinya.

"Hakim di Jepang tidak memiliki kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti di Indonesia, namun hukum telah menjadi darah daging dan ruhnya sehingga semua hakim belum ada yang melakukan penyimpangan baik hukum maupun etika," ujar laporan tersebut.

Beda Jepang, beda pula Indonesia. Beralasan satu atap, para hakim agung di Indonesia meminta seleksi dilakukan mandiri oleh MA dan emoh jika KY terlibat seleksi. Hakim agung yang dimaksud yaitu hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Mereka tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

"Saya khawatir judicial review ini akan mengundang sikap curiga masyarakat yang semakin kritis dan melek demokrasi terhadap MA sebagai puncak manajemen yang membiarkan judicial review itu," kata mantan Ketua KY Busyro Muqoddas.

(asp/try)


Berita Terkait