Hakim Perintahkan Sita Harta Adrian Waworuntu
Jumat, 11 Feb 2005 18:09 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan surat penetapan penyitaan aset milik Adrian Herling Waworuntu terkait pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun."Hari ini, kami akan keluarkan penetapan itu tetapi harus ada BAP-nya," kata Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan dalam sidang Adrian Waworuntu di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2005).Dalam surat penetapan bernomer 1982/Pid.B/2004/PN Jaksel, memuat 13 item yangmemerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Adrian Waworuntu untuk melakukan penyitaan barang bukti yang masih dikuasai terdakwa yang belum disita penyidik polri diantaranya yaitu, saham Sagared Asia Investmen yang 100 persen saham dimiliki PT Sagared Bhumi Korindo senilai RP 18 miliar di Bukaka Marga Utama. Hak saham PT Bukaka Teknik Utama di PT Bukaka Marga Utama yang dimiliki PT Sagared Bhumi Korindo senilai Rp 6,3 miliar. Tanah dan bagunan PT Sagared Team di Jalan WD Lala Mente, Kupang. PT Pan Kifros Indonesia senilai US$ 1,178 sesuai dengan surat Aprila Widharta tertanggal 11 November 2003 yang bersedia menyelesaikan pembayaran tanggung jawab PT Pan Kifros.Selanjutnya, saldo-saldo rekening pihak terkait pada berbagai bank hasil temuan PPATK dan BI dan saham atas proyek kapal Queen Mary senilai US$ 12 juta.Majelis hakim akan menembuskan surat penyitaan ini ke Kejaksaan Agung dan Kapolri.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desy Meutia mengatakan pihaknya tidak bisa langsung menyita harta Adrian mengingat kemungkinan besar sudah beralih kepemilikannya ke pihak III. Selain itu, bermasalah hukum dengan orang lain."Dulu sudah diminta agar penyidik melakukan penyitaan tetapi penyidik menunjukkan sudah komitmen dengan BNI untuk tidak melakukan penyitaan. Waktu itu masih dalam penyidikan kita tidak bisa memaksa. Sekarang, hakim telah memerintahkan penyitaan paling bisa untuk mengembalikan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 1 triliun," paparnya.Dikatakan dia, aset yang disita berupa, saham, fisik tanah, bangunan pabrik dan kendaraan.
(aan/)











































