"Saya akan memberitahu pemerintah saya dan mencari tahu," βkata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafaβ Ibrahim Al-Mubarakβ di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/4/2015).
βMustafa datang ke Istana untuk menghadiri acara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana. Mustafa mengaku dalam pertemuan itu tidak dibahas sedikit pun persoalan eksekusi mati Siti Zaenab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β"KBRI Riyadh sudah tahu keputusan pengadilan. Tapi, masalahnya bukan tentang pengadilan, ini soal tanggal eksekusi. Saya harus cek apa yang salah," lanjutnya.
Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Siti sendiri terjadi tanpa sepengetahuan keluarga maupun perwakilan Indonesia di Arab Saudi. Mendengar hal ini, pemerintah Indonesia langsung melayangkan protes lantaran tidak ada pemberitahuan waktu pelaksanaan hukuman tersebut.
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
(mok/fjr)











































