PK ini diketok pada 2 Oktober 2013 oleh 5 hakim agung yaitu Sofyan Sitompul, Dudu Duswara Machmudin, Salaman Luthan, Sri Murwahyuni, dan Zahruddin Utama. Ternyata setelah MA melansir salinan putusan PK ini, Rabu (15/4/2015), terungkaplah bahwa Salman dan Sofyan tidak sependapat untuk mengurangi hukuman Pollycarpus.
Adapun 3 hakim agung lainnya menyunat hukuman Pollycarpus dengan alasan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat PK bertentangan dengan KUHAP. Hal ini ditentang oleh Salman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman 20 tahun penjara oleh majelis PK pertama itu dijatuhkan setelah Pollycarpus dijatuhi 2 tahun penjara oleh majelis kasasi.
"UUD 1945 mengakui keberadaan hukum tidak tertulis, di samping hukum tertulis (UU). Artinya UUD 1945 menerima prinsip kepastian hukum dan asas keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus yang melanggar HAM," beber Salman yang juga pengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu,
Hukuman 14 tahun penjara oleh majelis PK untuk menyamakan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Menurut Salman, alasan 3 rekannya yang menyamakan hukuman dengan PN Jakpus hanya melihat KUHAP secara tekstual semata. Menurutnya, KUHAP haruslah dibaca dengan semangat keadilan, selain semangat kepastian hukum.
"Karena itu penerapan kedua asas itu harus dilihat secara kontekstual dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat yang berkembang saat ini," pungkas Salman.
(asp/van)











































