"Siti Zaenab terpaksa melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya karena membela diri atas penganiayaan yang diterimanya
memasuki tahun kedua masa kerjanya di rumah majikan. Cerita mengenai penyiksaan tersebut, disampaikan Siti Zaenab kepada keluarganya melalui surat," jelas Migrant Care dalam rilis yang diterima, Rabu (15/4/2015).
Atas eksekusi terhadap Siti Zaenab, Migrant Care menyatakan sikap:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Memprotes keras pemerintah Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab yang sebenarnya merupakan korban penyiksaan majikan dan terpaksa membunuh majikannya karena membela diri. Dan Siti Zaenab telah telah ditahan di penjara Madinah selama 16 tahun yang sebenarnya juga merupakan bentuk penyiksaan karena menunggu hukuman mati dan bahkan lebih berat dari hukuman mati.
2. Memprotes pemerintah Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati tanpa memberikan notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Hal ini menyalahi konvensi Viena dan tata krama diplomasi.
Kepada Pemerintah Indonesia:
1. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan protes kepada pemerintah Saudi Arabia
2. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan persona non grata terhadap duta besar Saudi Arabia untuk RI
3. Mendesak pemerintah Indonesia menghentikan praktek hukuman mati di Indonesia sebagai langkah pertama untuk mendesak Negara lain agar tidak menerapkan hukuman mati bagi buruh migran
4. Mendesak pemerintah Indonesia untuk memperbaiki diplomasi pembelaan warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri
5. Mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap melanjutkan moratorium penempatan buruh migran ke Saudi Arabia
6. Mendesak pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada keluarga Siti Zaenab (2 anak) dan keluarga lain serta menjamin masa depan pendidikan kedua anaknya
(nwk/mad)











































