Eks Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mencabut gugatan praperadilan yang sempat dilayangkan di PN Jakarta Selatan. Belum diketahui alasan Ilham Arief mencabut gugatannya itu.
"Ya benar gugatan Ilham Arief dicabut, termasuk Siti juga dicabut. Tinggal Jero Wacik aja kali ya," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2015).
Made tak menyebut apa alasan Ilham Arief mencabut gugatannya. Dengan demikian, maka persidangan praperadilan otomatis batal dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,1 miliar. Ilham ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 7 Mei 2014 di hari terakhir masa jabatannya sebagai walikota.
(kha/fjr)











































