Jaringan Freddy terungkap dari pengintaian penyidik Ditipid Narkoba Bareskrim Polri sejak tanggal 7 April 2015. Dari hasil pengembangan, 50 ribu pil ekstasi dari Belanda, 800 gram sabu dari Pakistan, dan 122 lembar narkotika jenis baru CC4 dari Belgia disita polisi dari jaringan Freddy.
Freddy memiliki anak buah di LP Cipinang, beberapa daerah, dan bahkan Belanda. Terpidana mati ini menggunakan telepon LP Batu Nusakambangan sebagai alat komunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan menempati Blok B 2 Lapas Tenggarong. Di sel, ada 1 gram sabu, uang tunai Rp 65 juta, 6 bong, timbangan, plastik klip, HP, dan buku catatan transaksi dari dalam lapas. Bagaimana ia bisa memiliki barang-barang tersebut?
"Barang masuk dan keluar melalui pakaiaan kotor yang dibawa oleh kaki tangannya yang membesuk. Kebetulan Sultan mencuci pakaian kotor di luar lapas," kata Kepala BNNP Kaltim Brigjen Agus Gatot Purwanto kepada wartawan, Selasa (14/4/2015) sore.
Sultan mengaku beraksi sejak 3 bulan lalu. Ia dan 5 kaki tangannya terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Baik LP Nusakambangan maupun Tenggarong masih menyelidiki bagaimana terpidana bisa berbisnis narkoba selama di penjara. Apakah karena terpidana sedemikian pintar mengecoh petugas LP? Atau karena pengawasan petugas lemah? Atau karena ada petugas LP yang ikut terlibat?
(try/asp)










































